Shiny Flashy Green Matrix

Tuesday, October 29, 2013

Nilai Pancasila

No
Sumber Nilai Pancasila
Nilai Praksis
Nilai Instrumental
1
Ketuhanan Yang Maha Esa
   Merupakan bentuk keyakinan yang berpangkat dari kesadaran manusia sebagai makhluk Tuhan.
   Negara menjamin bagi setiap penduduk untuk beribadat menurut agama dan kepercayaan masing-masing.
   Tidak boleh melakukan perbuatan anti Ketuhanan dan Antikehidupan beragama.
   Mengembangkan kehidupan toleransi.
   Zmengatur hubungan antara negara, agama, manusia, hak asasi, dengan sang Pencipta.
  Dijamin dalam pasal 29 UUD 1945.
  Program pembinaan dan pelaksanaan selalu dicantumkan dalam GBHN.
  Regulasi UU/Kepmen yang menjamin kelangsungan hidup beragama.
  UU no. 10 tahun 2004.
2
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
   Merupakan bentuk kesadaran manusia terhadap budi nurani dalam hubungan dengan norma kebudayaan pada umumnya.
   Rakyat Indonesia adalah bagian dari warga dunia yang diyakini memiliki persamaan harkat dan martabat sebagai hamba Tuhan.
   Adanya konsep nilai kemanusiaan yang kompleks, adil, dan bermutu karena kemampuan berbudaya.
   Mengandung nilai cinta kasih dan nilai etis yang menghargai keberanianuntuk membela harkat manusia.
  Pasal 26, 27, 28 ayat A-J, 30, dan 31 UUD 1945.
  Regulasi dalam bentuk peraturan perundang-undangan sudah banyak dihasilkan.
3
Persatuan Indonesia
   Persatuan dan kesatuan dalam arti/bidang IpolEkSosBudKam.
   Manifestasi paham kebangsaan yang memberi tempat bagi keragaman kebudayaan.
   Menghargai keseimbangan antara kepentingan pribadi dan golongan serta menjunjung tingggi tradisi perjuangan dan rela berkorban untuk membela kehormatan Indonesia.
   Adanya nilai patriotik serta penghargaan rasa kebangsaan sebagai realitas yang dinamis.
  Pasal 1, 32, 35, dan 36 ayat A-C UUD 1945.
  Regulasi dalam bentuk peraturan perundang-undangan sudah banyak dihasilkan.
4
Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
   Paham kedaulatan rakyat bersumber pada nilai kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan.
   Musyawarah merupakan cermin sikap dan pandangan hidup bahwa kemauan rakyat adalah kebenaran yang tinggi.
   Mendahulukan kepentingan bersama.
   Menghargai kesukarelaan dan kesadaran daripada memaksakan sesuatu orang lain.
   Menghargai sikap etis berupa tanggung jawab yang harus ditunaikan sebagai amanat seluruh rakyat baik kepada manusia maupun kepada Tuhannya.
   Menegakkan nilai kebenaran dan keadilan dalam kehidupan yang bebas, aman, adil, dan sejahtera.
  Pasal 1 ayat 2, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 11, 16, 18, 19, 20, 21, 22 ayat A-B, dan 37.
  Regulasi dalam bentuk peraturan perundang-undangan sudah banyak dihasilkan.
5
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
   Setiap rakyat Indonesia diperlakukan dengan adil dalam bidang hukum, ekonomi, kebudayaan, dan sosial.
   Tidak adanya golongan tirani minoritas dan mayoritas.
   Adanya keselarasan, keseimbangan, dan keserasian hak dan kewajiban rakyat Indonessia.
   Kedermawanan terhadap sesama.
   Menghargai hasil karya orang lain.
   Menolak adanya kesewenang-wenangan.
   Menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia.
  Pasal 27, 33, dan 34 UUD 1945.
  Regulasi dalam bentuk peraturan perundang-undangan sudah banyak dihasilkan.

No comments:

Post a Comment