No
|
Sumber Nilai Pancasila
|
Nilai Praksis
|
Nilai Instrumental
|
1
|
Ketuhanan
Yang Maha Esa
|
♪
Merupakan bentuk keyakinan yang
berpangkat dari kesadaran manusia sebagai makhluk Tuhan.
♪
Negara menjamin bagi setiap
penduduk untuk beribadat menurut agama dan kepercayaan masing-masing.
♪
Tidak boleh melakukan perbuatan
anti Ketuhanan dan Antikehidupan beragama.
♪
Mengembangkan kehidupan
toleransi.
♪
Zmengatur hubungan antara
negara, agama, manusia, hak asasi, dengan sang Pencipta.
|
♑ Dijamin
dalam pasal 29 UUD 1945.
♑ Program
pembinaan dan pelaksanaan selalu dicantumkan dalam GBHN.
♑ Regulasi
UU/Kepmen yang menjamin kelangsungan hidup beragama.
♑ UU
no. 10 tahun 2004.
|
2
|
Kemanusiaan
Yang Adil dan Beradab
|
♪
Merupakan bentuk kesadaran
manusia terhadap budi nurani dalam hubungan dengan norma kebudayaan pada
umumnya.
♪
Rakyat Indonesia adalah bagian
dari warga dunia yang diyakini memiliki persamaan harkat dan martabat sebagai
hamba Tuhan.
♪
Adanya konsep nilai kemanusiaan
yang kompleks, adil, dan bermutu karena kemampuan berbudaya.
♪
Mengandung nilai cinta kasih
dan nilai etis yang menghargai keberanianuntuk membela harkat manusia.
|
♑ Pasal
26, 27, 28 ayat A-J, 30, dan 31 UUD 1945.
♑ Regulasi
dalam bentuk peraturan perundang-undangan sudah banyak dihasilkan.
|
3
|
Persatuan
Indonesia
|
♪
Persatuan dan kesatuan dalam
arti/bidang IpolEkSosBudKam.
♪
Manifestasi paham kebangsaan
yang memberi tempat bagi keragaman kebudayaan.
♪
Menghargai keseimbangan antara
kepentingan pribadi dan golongan serta menjunjung tingggi tradisi perjuangan
dan rela berkorban untuk membela kehormatan Indonesia.
♪
Adanya nilai patriotik serta
penghargaan rasa kebangsaan sebagai realitas yang dinamis.
|
♑ Pasal
1, 32, 35, dan 36 ayat A-C UUD 1945.
♑ Regulasi
dalam bentuk peraturan perundang-undangan sudah banyak dihasilkan.
|
4
|
Kerakyatan
Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
|
♪
Paham kedaulatan rakyat
bersumber pada nilai kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan.
♪
Musyawarah merupakan cermin
sikap dan pandangan hidup bahwa kemauan rakyat adalah kebenaran yang tinggi.
♪
Mendahulukan kepentingan
bersama.
♪
Menghargai kesukarelaan dan
kesadaran daripada memaksakan sesuatu orang lain.
♪
Menghargai sikap etis berupa
tanggung jawab yang harus ditunaikan sebagai amanat seluruh rakyat baik
kepada manusia maupun kepada Tuhannya.
♪
Menegakkan nilai kebenaran dan
keadilan dalam kehidupan yang bebas, aman, adil, dan sejahtera.
|
♑ Pasal
1 ayat 2, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 11, 16, 18, 19, 20, 21, 22 ayat A-B, dan 37.
♑ Regulasi
dalam bentuk peraturan perundang-undangan sudah banyak dihasilkan.
|
5
|
Keadilan
Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
|
♪
Setiap rakyat Indonesia
diperlakukan dengan adil dalam bidang hukum, ekonomi, kebudayaan, dan sosial.
♪
Tidak adanya golongan tirani
minoritas dan mayoritas.
♪
Adanya keselarasan,
keseimbangan, dan keserasian hak dan kewajiban rakyat Indonessia.
♪
Kedermawanan terhadap sesama.
♪
Menghargai hasil karya orang
lain.
♪
Menolak adanya
kesewenang-wenangan.
♪
Menjunjung tinggi harkat dan
martabat manusia.
|
♑ Pasal
27, 33, dan 34 UUD 1945.
♑ Regulasi
dalam bentuk peraturan perundang-undangan sudah banyak dihasilkan.
|
Tuesday, October 29, 2013
Nilai Pancasila
Labels:
Pelajaran
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment