1.
Nilai Dasar
|
Nilai
Instrumental
|
Nilai Praktis
|
|
Pasal
29 ayat 2
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap
penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut
agamanya dan kepercayaannya itu
|
Beribadah
Taqwa
·
Beriman
kepada Tuhan
Toleransi
antar umat beragama
Tidak
berbuat Atheisme Tidak
mencela agama lain
|
|
Pasal
26 ayat 3
Hal-hal
yang mengenai warga Negara dan penduduk diatur dengan undang-undang
Pasal
27 ayat 2
Tiap-tiap
warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.
Pasal
28
Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan
sebagainya ditetapkan dengan undang-undang
Pasal
30 ayat 1
Tiap-tiap
warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan
Negara
Pasal
31 ayat 1
Setiap warga Negara berhak mendapat
pendidikan
|
·
Mengakui
persamaan derajad, persamaan hak, dan persamaan kewajiban antar sesame
manusia
·
Saling
mencintai sesama manusia
·
Mengembangkan
sikap tenggang rasa
·
Tidak
semena-mena terhadap orang lain.
·
Menjunjung
tinggi nilai kemanusiaa
·
Gemar
melakukan kegiatan kemanusiaan
|
|
Pasal
1 ayat 1
Negara
Indonesia ialah Negara kesatuan, yang berbentuk republik
Pasal
32 ayat 2
Negara
menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional
Pasal
36
Bendera Negara Indonesia ialah Sang
Merah Putih
|
·
Menjaga
persatuan dan kesatuan Negara kesatuan Republik Indonesia
·
Rela
berkorban demi bangsadan Negara
·
Cinta
akan Tanah Air
·
Berbangga
sebagai bagian dari Indonesia
·
Memajukan
pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhineka Tunggal Ika
|
|
Pasal 1 ayat 2
Kedaulatan berada ditangan rakyat dan
dilaksanakan menurut undang-undang dasar
|
· Mengutamakan kepentingan Negara dan masyarakat
· Tidak memaksakan kehendak orang lain
·
Mengutamakan
budaya musyawarah dalam mengambil keputusan bersama
|
· Keadilan Sosial
Bagi Seluruh Indonesia
|
Pasal 27 ayat 1
Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum
dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak
ada kecualinya
Pasal 33 ayat 3
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat
Pasal 34 ayat 3
Negara bertanggung jawab atas
penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang
layak.
|
· Bersikap adil terhadap sesame
· Menghormati hak-hak orang lain
· Menolong sesame
· Menghargai orang lain
|
2.
Pancasila
Sebagai Dasar Negara
Dasar
negara merupakan alas atau fundamen yang menjadi pijakan dan mampu memberikan
kekuatan kepada berdirinya sebuah negara. Negara Indonesia dibangun juga berdasarkan
pada suatu landasan atau pijakan yaitu Pancasila. Pancasila, dalam fungsinya
sebagai dasar negara, merupakan sumber kaidah hukum yang mengatur negara
Republik Indonesia, termasuk di dalamnya seluruh unsur-unsurnya yakni
pemerintah, wilayah dan rakyat. Pancasila dalam kedudukannya seperti inilah
yang merupakan dasar pijakan penyelenggaraan negara dan seluruh kehidupan
negara Republik Indonesia.
Pancasila
sebagai dasar negara mempunyai arti menjadikan Pancasila sebagai dasar untuk
mengatur penyelenggaraan pemerintahan. Konsekuensinya adalah Pancasila
merupakan sumber dari segala sumber hukum. Hal ini menempatkan Pancasila
sebagai dasar negara yang berarti melaksanakan nilai-nilai Pancasila dalam
semua peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, sudah
seharusnya semua peraturan perundang-undangan di negara Republik Indonesia
bersumber pada Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia
mempunyai implikasi bahwa Pancasila terikat oleh suatu kekuatan secara hukum,
terikat oleh struktur kekuasaan secara formal, dan meliputi suasana kebatinan
atau cita-cita hukum yang menguasai dasar negara (Suhadi, 1998). Cita-cita
hukum atau suasana kebatinan tersebut terangkum di dalam empat pokok pikiran
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 di mana keempatnya sama hakikatnya dengan
Pancasila. Empat pokok pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tersebut
lebih lanjut terjelma ke dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945. Barulah
dari pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 itu diuraikan lagi ke dalam banyak
peraturan perundang-undangan lainnya, seperti misalnya ketetapan MPR,
undang-undang, peraturan pemerintah dan lain sebagainya.
Pancasila Sebagai Pandangan Hidup
Setiap
manusia di dunia pasti mempunyai pandangan hidup. Pandangan hidup adalah suatu
wawasan menyeluruh terhadap kehidupan yang terdiri dari kesatuan rangkaian
nilai-nilai luhur. Pandangan hidup berfungsi sebagai pedoman untuk mengatur
hubungan manusia dengan sesama, lingkungan dan mengatur hubungan manusia dengan
Tuhannya.
Pandangan
hidup yang diyakini suatu masyarakat maka akan berkembang secara dinamis dan
menghasilkan sebuah pandangan hidup bangsa. Pandangan hidup bangsa adalah
kristalisasi nilai-nilai yang diyakini kebenarannya maupun manfaatnya oleh
suatu bangsa sehingga darinya mampu menumbuhkan tekad untuk mewujudkannya di
dalam sikap hidup sehari-hari.
Setiap
bangsa di mana pun pasti selalu mempunyai pedoman sikap hidup yang dijadikan
acuan di dalam hidup bermasyarakat. Demikian juga dengan bangsa Indonesia. Bagi
bangsa Indonesia, sikap hdup yang diyakini kebenarannya tersebut bernama
Pancasila. Nilai-nilai yang terkandung di dalam sila-sila Pancasila tersebut
berasal dari budaya masyarakat bangsa Indonesia sendiri. Oleh karena itu,
Pancasila sebagai inti dari nilai-nilai budaya Indonesia maka Pancasila dapat
disebut sebagai cita-cita moral bangsa Indonesia. Cita-cita moral inilah yang
kemudian memberikan pedoman, pegangan atau kekuatan rohaniah kepada bangsa
Indonesia di dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pancasila di
samping merupakan cita-cita moral bagi bangsa Indonesia, juga sebagai
perjanjian luhur bangsa Indonesia. Pancasila sebagaimana termuat dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah hasil kesepakatan bersama bangsa
Indonesia yang pada waktu itu diwakili oleh PPKI. Oleh karena Pancasila
merupakan kesepakatan bersama seluruh masyarakat Indonesia maka Pancasila sudah
seharusnya dihormati dan dijunjung tinggi.
Pancasila sebagai
Ideologi Bangsa Indonesia
Ideologi berasal dari kata ‘idea’ = gagasan,
konsep, pengertian dasar, cita-cita.
‘logos’= ilmu. Kata idea berasal dari kata bahasa Yunani
‘eidos’=bentuk. ‘Idein’=melihat.
Secara harfiah, Ideologi adalah ilmu pengetahuan tentang
ide-ide (the science of ideas), atau ajaran tentang pengertian-pengertian
dasar.
Ideologi menurut Kamus Umum Bhs Indonesia adalah keyakinan
yang dicita-citakan sebagai dasar pemerintahan negara. Sedangkan pengertian
‘ideologi’ secara umum adalah kumpulan gagasan-gagasan, ide-ide,
keyakinan-keyakinan, kepercayaan-kepercayaan yang menyeluruh dan sistematis,
yang menyangkut dan mengatur tingkah laku sekelompok manusia tertentu dalam
pelbagai bidang kehidupan yang menyangkut bidang politik (termasuk bidang
pertahanan dan keamanan), bidang sosial, bidang kebudayaan, dan bidang
keagamaan.
Di dalam Pancasila telah tertuang cita-cita, ide-ide,
gagasan-gagasan yang ingin dicapai bangsa Indonesia. Oleh karena itu Pancasila
dijadikan Ideologi Bangsa.
Ideologi
Terbuka dan Ideologi Tertutup
Ideologi Terbuka merupakan suatu sistem pemikiran terbuka
sedangkan ideologi tertutup merupakan
suatu sistem pemikiran tertutup. Ciri khas Ideologi tertutup :
1.
Ideologi itu bukan cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat, melainkan
cita-cita satu kelompok orang yang mendasari suatu program untuk mengubah dan
membaharui masyarakat. Hal ini berarti demi ideologi masyarakat harus berkorban
untuk menilai kepercayaan ideologi dan kesetiaannya sebagai warga masyarakat.
2. Isinya
bukan hanya berupa nilai-nilai dan cita-cita tertentu melainkan terdiri dari
tuntutan-tuntutan konkret dan operasional yang keras.
Jadi ideologi tertutup bersifat totaliter dan menyangkut
segala segi kehidupan.
Ciri khas ideologi terbuka :
1. nilai-nilai dan cita-citanya
tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari suatu kekayaan
rohani, moral dan budaya masyarakat itu sendiri.
2. dasarnya bukan keyakinan
ideologis sekelompok orang, melainkan hasil musyawarah.
3. tidak diciptakan oleh
negara melainkan digali dan ditemukan masyarakat itu sendiri.
4. Isinya tidak operasional.
Menjadi operasional ketika sudah dijabarkan ke dalam perangkat peraturan
perundangan.
Jadi ideologi terbuka adalah milik seluruh rakyat dan
masyarakat dalam menemukan dirinya, kepribadiannya di dalam ideologi tersebut.
Pancasila sebagai Sumbet Segala
Sumber Hukum
Sebagai sumber dari segala hukum atau sebagai sumber tertib
hukum Indonesia maka Setiap produk hukum harus bersumber dan tidak boleh
bertentangan dengan Pancasila. Pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi
yaitu Pembukaan UUD 1945, kemudian dijelmakan atau dijabarkan lebih lanjut
dalam pokok-pokok pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, yang
pada akhirnya dikongkritisasikan atau dijabarkan dari UUD1945, serta hukum
positif lainnya.
Pancasila sebagai dasar filsafat negara, pandangan hidup
bangsa serta idiologi bangsa dan negara, bukanlah hanya untuk sebuah rangkaian
kata- kata yang indah namun semua itu harus kita wujudkan dan di aktualisasikan
di dalam berbagai bidang dalam kehidupan bermasarakat, berbangsa dan bernegara.
Pancasila Sebagai Jiwa Bangsa Indonesia
Pancasila dalam pengertian ini adalah seperti yang
dijelaskan dalam teori "Von Savigny" bahwa setiap Volksgeist (jiwa
rakyat/jiwa bangsa) Indonesia telah melaksanakan Pancasila. Dengan kata lain,
lahirnya Pancasila bersamaan dengan adanya bangsa Indonesia.
Pancasila
Sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia
Pancasila dalam pengertian ini adalah bahwa sikap, tingkah
laku, dan perbuatan Bangsa Indonesia mempunyai ciri khas. Artinya, dapat dibedakan
dengan bangsa lain, dan kepribadian bangsa Indonesia adalah Pancasila. Oleh
karena itu, Pancasila disebut juga sebagai kepribadian bansa Indonesia.
Pancasila
Sebagai Cita-Cita dan Tujuan Nasional
Artinya cita-cita luhur Bangsa Indonesia tegas termuat dalam
Pembukaan UUD 1945 karena Pembukaan UUD 1945 merupakan perjuangan jiwa
proklamasi, yaitu Jiwa Pancasila. Dengan demikian, Pancasila merupakan
Cita-Cita dan Tujuan Nasional Bangsa Indonesia (Alinea II dan IV Pembukaan UUD
1945).
Pancasila Sebagai Perjanjian Luhur Bangsa
Indonesia
Pancasila disahkan bersama-sama dengan disahkannya UUD 1945
oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus
1945. PPKI ini merupakan wakil-wakil dari seluruh rakyat Indonesia yang
mengesahkan perjanjian luhur tersebut.
3. Ideologi terbuka bersifat
inklusif, tidak totaliter dan tidak dapat dipakai melegitimasi kekuasaan
sekelompok orang. Ideologi terbuka hanya berada dalam sistem pemerintahan yang
demokratis. Ideologi terbuka merupakan ideologi yang hanya berisi suatu orientasi
dasar, sedangkan penerjemahannya ke dalam tujuan-tujuan dan norma-norma
sosial-politik selalu dapat dipertanyakan dan disesuaikan dengan nilai dan
prinsip moral yang berkembang di masyarakat. Operasional cita-cita yang akan
dicapai tidak dapat ditentukan secara apriori, melainkan harus disepakati
secara demokratis.
Ideologi tertutup adalah ajaran atau pandangan dunia atau filsafat yang menentukan tujuan-tujuan dan norma-norma politik dan sosial, yang dinyatakan sebagai kebenaran yang tidak boleh dipersoalkan lagi, melainkan harus dipatuhi. Kebenaran suatu ideologi tertutup tidak boleh dipermasalahkan berdasarkan nilai-nilai atau prinsip-prinsip moral yang lain.
Ideologi tertutup bersifat Dogmatis dan Apriori, dogmatis berarti mempercayai suatu keadaan tanpa data yang valid, sedangkan apriori , yaitu berprasangka terlebih dahulu akan suatu keadaan. ideologi tertutup tersebut dipaksakan berlaku dan dipatuhi oleh masyarakat yang di atur oleh masyarakat elit tertentu atau kelompok masyarakat , yang berarti bersifat otoriter dan dijalankan dengan cara yang totaliter. bersifat totaliter berarti menyangkut seluruh aspek kehidupan.
Dari arti kedua Ideologi ini, perbedaannya adalah Ideologi terbuka bersifat inklusif, tidak totaliter dan tidak dapat dipakai melegitimasi kekuasaan sekelompok orang, artnya bahwa sistem ini bersifat demokratis dan terbuka, sedangkan Ideologi tertutup bersifat otoriter (negara berlaku sebagai penguasa) dan totaliter, arti dari totaliter itu sendiri adalah bahwa pemerintahan dengan kekuasaannya mempunyai hak mutlak untuk mengatur di segala bidang aspek yang ada.
Ideologi tertutup adalah ajaran atau pandangan dunia atau filsafat yang menentukan tujuan-tujuan dan norma-norma politik dan sosial, yang dinyatakan sebagai kebenaran yang tidak boleh dipersoalkan lagi, melainkan harus dipatuhi. Kebenaran suatu ideologi tertutup tidak boleh dipermasalahkan berdasarkan nilai-nilai atau prinsip-prinsip moral yang lain.
Ideologi tertutup bersifat Dogmatis dan Apriori, dogmatis berarti mempercayai suatu keadaan tanpa data yang valid, sedangkan apriori , yaitu berprasangka terlebih dahulu akan suatu keadaan. ideologi tertutup tersebut dipaksakan berlaku dan dipatuhi oleh masyarakat yang di atur oleh masyarakat elit tertentu atau kelompok masyarakat , yang berarti bersifat otoriter dan dijalankan dengan cara yang totaliter. bersifat totaliter berarti menyangkut seluruh aspek kehidupan.
Dari arti kedua Ideologi ini, perbedaannya adalah Ideologi terbuka bersifat inklusif, tidak totaliter dan tidak dapat dipakai melegitimasi kekuasaan sekelompok orang, artnya bahwa sistem ini bersifat demokratis dan terbuka, sedangkan Ideologi tertutup bersifat otoriter (negara berlaku sebagai penguasa) dan totaliter, arti dari totaliter itu sendiri adalah bahwa pemerintahan dengan kekuasaannya mempunyai hak mutlak untuk mengatur di segala bidang aspek yang ada.
No comments:
Post a Comment